25 April 2024 12:29

Berdasarkan Surat Direktur Pasar Digital Pengadaan, Nomor 10614/D.2.3/04/2024 Tanggal 24 April 2024, perihal pemberitahuan Pengecekan Kesesuaian Kualifikasi Penyedia KAtalog Elektronik, bahwa akan dilakukan pengecekan data kualifikasi Penyedia Katalog ELektronik secara otomatis oleh aplikasi. Bersama ini Kami minta kepada Penyedia untuk melakukan pengecekan data kualifikasi yang terdiri dari :

1. Izin usaha sesuai dengan peraturan perundangan-ungdangan yang berlaku dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai;

2. Memiliki akta pendirian beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan);

3. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); dan

4. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.

Data izin Usaha dan Akta Pendirian pada Aplikasi SiKAP wajib bersumber dari Lembaga OSS-BKPM. Jika Penyedia Tidak memenuhi keempat syarat kualifikasi tersebut di atas, Penyedia tidak dapat melakukan transaksi dan tidak dapat melakukan penayangan produk pada Katalog Elektronik. Pembaruan data kualifikasi tersebut agar segera diproses paling lambat 31 Mei 2024. Pengecekan Data Kualifikasi Penyedia dapat dilihat pada dokumen terlampir

Demikian disampaikan, terimakasih. 

Lampiran: