26 Agustus 2024 11:16
Kepada Yth : PP/PPK se Kota Padang
Dengan ini kami sampaikan informasi dari LKPP bahwa sudah dilakukan penonaktifan akun PP/PPK yang terduplikasi dan diduga
menggunakan lebih dari satu akun
Bagi PP/PPK yang akunnya di non aktifkan untuk dapat melakukan pengaktifan kembali dengan cara mengirim TIKET melalui
LPSE Support melampirkan :
Nama Lengkap :
User ID :
Nama Satker dan :
Upload SK/ST penunjukan sebagi PP/PPK