16 Februari 2016 21:10

Bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Calon Penyedia :

Sesuai dengan Perpres 54 Tahun 2010 yang terakhir dirubah dengan Perpres 70 Tahun 2012, pasal 100, ayat 3 yang berbunyi : Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil. 

Berhubung nilai HPS dari pekerjaan tersebut, diatas dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), maka kualifikasi usaha untuk pekerjaan tersebut diperuntukan untuk usaha non kecil.