26 Agustus 2024 11:20

Kepada Yth : PP/PPK se Kota Padang

Dengan ini kami sampaikan informasi dari LKPP bahwa sudah dilakukan penonaktifan akun PP/PPK yang terduplikasi dan diduga

menggunakan lebih dari satu akun

Bagi PP/PPK yang akunnya di non aktifkan untuk dapat melakukan pengaktifan kembali dengan cara mengirim TIKET melalui

LPSE Support melampirkan :

Nama Lengkap :

User ID :

Nama Satker dan :

Upload SK/ST penunjukan sebagi PP/PPK